Ormas Radikal Dibekukan

Revisi UU No 8/1985 ke DPR

Ormas Radikal Dibekukan
Ormas Radikal Dibekukan

JAKARTA – Organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap radikal akan dibekukan. Itulah salah satu klausal revisi Undang-undang No 8/1985. UU tersebut sudah rampung dan secepatnya diajukan untuk dibahas DPR RI. "Sudah siap dan masuk prolegnas," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. 

Pengawasan dan penindakan terhadap ormas radikal selama ini mengacu pada UU No 8/1985 dan Peraturan Pemerintah No 18/1985. Namun peraturan tersebut dirasakan kurang pas, karena terlalu lambat dan berbelit. ”Ormas yang melakukan pelanggaran harus ditegur dulu sebanyak dua kali. Jika masih melanggar akan dibekukan. Jika tetap melanggar, baru dibubarkan,” jelasnya.

Pembubaran ormas pun harus melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). Jika pembubaran diusulkan pemerintah daerah, harus dengan persetujuan mendagri. Proses ini menjadi persoalan. "Jika dia sekarang melakukan lalu besok tidak lakukan bagaimana?" ujar Gamawan.

Hal ini, lanjut dia, yang menyebabkan masyarakat merasa pemerintah tidak berbuat apa-apa dengan adanya ormas-ormas radikal yang ada saat ini. Sebab, peraturan hukum untuk penindakan ormas itu memang lambat dan terlalu panjang. Padahal peraturan hukum itulah yang menjadi pegangan pemerintah.

JAKARTA – Organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap radikal akan dibekukan. Itulah salah satu klausal revisi Undang-undang No 8/1985. UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News