Jaksa-Polisi Saling Lempar soal Dokumen Rahasia Antasari

Jaksa-Polisi Saling Lempar soal Dokumen Rahasia Antasari
Jaksa-Polisi Saling Lempar soal Dokumen Rahasia Antasari
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa pihaknya hanya menerima berkas perkara terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang dilakukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Berkas lain atau laptop yang dikabarkan disita dari ruang kerja Antasari di Gedung KPK, seperti disebutkan pengacara Maqdir Ismail, tak tercantum di daftar barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian.

"Tak ada dalam daftar barang bukti Antasari. Yang diajukan jaksa ke pengadilan adalah yang ada dalam berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap Basrief, selepas memimpin pelantikan empat pejabat eselon I di Sasana Bina Karya, komplek Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/4).

Dengan begitu, tegas Basrief, tanggung jawab jaksa hanya sebatas pada berkas yang dilimpahkan dari kepolisian. Sebelum berkas dan tersangka diterima, jelas Basrief pula, jaksa tentunya melakukan penelitian terlebih dahulu.

"Barang bukti yang diajukan ke persidangan (oleh jaksa) harus runut. Rigid (detail) itu," tegasnya.

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa pihaknya hanya menerima berkas perkara terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News