Hakim Perkara Antasari Kompak Mangkir

Tolak Penuhi Panggilan KY

Hakim Perkara Antasari Kompak Mangkir
Hakim Perkara Antasari Kompak Mangkir
JAKARTA - Para hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar sebagai terdakwa benar-benar satu suara. Mereka berjanji tidak akan datang memenuhi panggilan Komisi Yudisial.

"Ah, nggaklah (tidak datang). Yang ngurusi sudah ketua (Ketua MA Harifin Tumpa)," kata salah seorang hakim agung yang menangani kasasi Antasari kepada Jawa Pos. Menurut hakim yang tidak mau disebutkan namanya itu, dalam berbagai kesempatan, ketua MA menginstruksi para hakim yang menyidangkan perkara Antasari tidak memenuhi panggilan KY.

Menurut hakim tersebut, beberapa di antara mereka sudah memutuskan tidak akan memberikan keterangan kepada lembaga yang mengawasi etika para hakim itu. Sebab, mereka menjalankan perintah atasannya.

Memang, saat ditemui Jumat lalu (6/5) terlihat rasa kekecewaan Ketua MA Harifin Tumpa kepada KY yang terus meributkan vonis Antasari. Dia tersenyum sinis saat mengetahui KY memanggil pihak-pihak lain yang terkait perkara tersebut. Misalnya, pemanggilan para saksi ahli persidangan. Yakni, ahli forensik RSCM dr Mun?im Idris dan ahli informasi teknologi Agung Harsoyo. "Mengapa nggak panggil penyidik sekalian," kata Harifin menyindir.

JAKARTA - Para hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News