Tujuh Pelaku Maisir Dihukum Cambuk

Tujuh Pelaku Maisir Dihukum Cambuk
Tujuh Pelaku Maisir Dihukum Cambuk

LANGSA -- Tujuh orang penjudi (pelaku maisir) yang telah menjalani proses persidangan dan mendapatkan hukum tetap, atas tindak pidaha dilakukan mereka sesuai qanun syariat Islam, langsung dihukum cambuk. Proses pelaksaan dilaksanakan algojo, secara terbuka dalam halaman Mesjid Raya Langsa, Kamis (12/5).

Ketujuh terhukum tersebut adalah Firman (23) dan Iskandar (24) keduanya warga Gampoeng Matang Seulimeng, Langsa Barat. Fauzi (45) warga Kp.Blang, Langsa Kota, Ronal Fernando (29) warga Gampoeng Tualang Teungoh, Langsa Kota, Bambang Syahputra (24) warga Gampoeng Sidorejo, Langsa Lama, Juanda Fajar (21) warga Gampoeng Tualang Teungoh, Langsa Kota dan Doni (33) warga Gampoeng Seulalah, Langsa Baroe

Eksekusi berlangsung dihadapan ratusan pasang mata warga, yang sudah memadati TKP sejak pukul 13.30 WIB. Mereka menyambut cambukan dengan teriakan, setiap kali pukulan mendarat di tubuh tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Adonis SH dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan salah satu bentuk atensi Pemko, dalam menjalankan dan menegakkan Syariat Islam di Kota Langsa.

LANGSA -- Tujuh orang penjudi (pelaku maisir) yang telah menjalani proses persidangan dan mendapatkan hukum tetap, atas tindak pidaha dilakukan mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News