Inpres Baru Pemberantasan Korupsi Diragukan
Rabu, 18 Mei 2011 – 06:39 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan instruksi yang terkait dengan agenda pemberantasan korupsi. Akhir pekan lalu, terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Namun terbitnya inpres baru itu tidak mendapat respon yang antusias dari kalangan pemerhati pemberantasan korupsi. "Kalau sekedar inpres, tidak cukup. Sudah terlalu banyak inpres yang dikeluarkan, tapi yang penting adalah pelaksanaannya," kata Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hertanto, Rabu (17/5).
Baca Juga:
Dia menyebutkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak atau yang dikenal dengan Inpres kasus Gayus.
"Sekarang bagaimana aparat penegak hukum dan instansi-instansi bisa menjalankan sesuai dengan instruksi-instruksi itu," papar Hasril. Inpres yang lebih banyak unsur pencegahannya itu juga disorotnya. "Kalau fungsi pencegahan sudah banyak di undang-undang," katanya. Dia mencontohkan UU Tipikor dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan instruksi yang terkait dengan agenda pemberantasan korupsi. Akhir pekan lalu, terbit
BERITA TERKAIT
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- AMMI Batalkan Aksi Menjelang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan