Kejaksaan Minta Kasus Sisminbakum Tak Dipolitisasi
Kamis, 19 Mei 2011 – 18:06 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief meminta berbagai pihak agar tidak membelokkan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke ranah politik. Sebab sejak awal, menurut dia, kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada awal tahun 2000 tersebut merupakan domain hukum.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Romli Atmasasmita, yang melepaskannya dari segala hukuman, menurut Basrief bukan berarti kasus Sisminbakum itu dihentikan. "Ini dalam rangka penegakan hukum. Jadi jangan jadi masalah politik," kata Basrief, selepas menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Kejaksaan, Kamis (19/5).
Dijelaskan Basrief, sampai kini pihaknya belum menentukan sikap, apakah perkara Sisminbakum dengan tersangka mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra serta pengusaha Hartono Tanoesudibyo, akan dihentikan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), atau dilimpahkan ke pengadilan. Yang pasti, diakuinya, hasil telaahan kasus Romli akan mempengaruhi kelanjutan perkara Yusril dan Hartono selanjutnya.
"Boleh dikatakan (hasil telaahan) sudah 80 persen selesai. Tapi masih ada 20 persen yang masih saya tunggu," ungkap Basrief.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief meminta berbagai pihak agar tidak membelokkan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke ranah politik.
BERITA TERKAIT
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN