Pembayaran Gaji ke-13 Tunggu PP
Kamis, 19 Mei 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya masih harus bersabar untuk menikmati gaji 13. Pasalnya, pembayaran gaji tersebut belum bisa dilakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mendukung keluarnya petunjuk teknis (Juknis) pencairan belum ada.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Herry Purnomo kepada JPNN di Jakarta, Kamis (19/5), mengatakan bahwa proses pencairan gaji ke-13 masih sama dengan pencairan tahun sebelumnya. “Sekarang ini sementara diproses di MenPAN dan BKN,” bebernya.
Purnomo melanjutkan, kemungkinan besar PP akan terbit pada pertengahan Juni. “Prosesnya tidak memakan waktu lama. Jadi, setelah PP diterbitkan akan turun Juknis (petunjuk teknis) pencairan. Jadi, pencairan sekira Juni akhir atau Juli awal,” tukasnya.
Purnomo memastikan, pencairan gaji ke-13 sebelum tahun ajaran sekolah di mulai. “Gaji ke-13 kan bertujuan membantu PNS yang memiliki anak sekolah saat memasuki tahun ajaran baru. Jadi sangat mungkin gaji 13 cair sebelum mulai tahun ajaran,” katanya.
JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya masih harus bersabar untuk menikmati gaji 13. Pasalnya, pembayaran gaji tersebut belum bisa dilakukan
BERITA TERKAIT
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN