Hasut Mahasiswa, Rektorat Usakti Dinilai Berlebihan
Jumat, 20 Mei 2011 – 13:40 WIB
JAKARTA- Tim kuasa hukum Yayasan Universitas Trisakti (Usakti) menilai bahwa Rektorat terlalu berlebihan dalam menghasut dan memprovokasi para mahasiswanya terkait konflik internal antara yayasan dan Rektorat Usakti ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemahaman para mahasiswa dan karyawan Usakti bahwa eksekusi dilakukan pihak PN Jakarta Barat untuk mengambil seluruh kampus Trisakti. "Sebenarnya melakukan perlawanan hukum apa? Perbuatan melawan hukum yang mana Thoby Mutis telah mengubah statuta Universitas Trisakti yang sah. Sebenarnya, Thoby Mutis ini diangkat dan ditunjuk oleh yayasan untuk menyelenggarakan civitas akademika untuk jangka waktu 4 tahun. Namun, belakangan karena tidak mau turun dan mau jadi rektor terus. Akhirnya dilakukan pelanggaran hukum yakni mengubah statuta yayasan secara sepihak," papar Patra.
"Itu terlalu berlebihan. Mana ada hal tersebut diungkapkan dalam putusan MA. Itu terlalu direkayasa oleh pihak rektorat," tegas Anggota Tim Kuasa Hukum Yayasan Usakti, Patra M Zen kepada JPNN di Jakarta, Jumat (20/5).
Baca Juga:
Patra ini menjelaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) memuat beberapa amar putusan, yaitu mengabulkan gugatan dari yayasan Trisakti serta menyatakan bahwa Rektor Usakti, Thoby Mutis dan kawan-kawan yang berjumlah sembilang orang telah melakukan perbuatan melanggar atau melawan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA- Tim kuasa hukum Yayasan Universitas Trisakti (Usakti) menilai bahwa Rektorat terlalu berlebihan dalam menghasut dan memprovokasi para
BERITA TERKAIT
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama