Hasut Mahasiswa, Rektorat Usakti Dinilai Berlebihan

Hasut Mahasiswa, Rektorat Usakti Dinilai Berlebihan
Hasut Mahasiswa, Rektorat Usakti Dinilai Berlebihan
JAKARTA- Tim kuasa hukum Yayasan Universitas Trisakti (Usakti)  menilai bahwa Rektorat terlalu berlebihan dalam menghasut dan memprovokasi para mahasiswanya terkait konflik internal antara yayasan dan Rektorat Usakti ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemahaman para mahasiswa dan karyawan Usakti bahwa eksekusi dilakukan pihak PN Jakarta Barat untuk mengambil seluruh kampus Trisakti.

"Itu terlalu berlebihan. Mana ada hal tersebut diungkapkan dalam putusan MA. Itu terlalu direkayasa oleh pihak rektorat," tegas Anggota Tim Kuasa Hukum Yayasan Usakti, Patra M Zen  kepada JPNN di Jakarta, Jumat (20/5).

Patra ini menjelaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) memuat beberapa  amar putusan, yaitu mengabulkan gugatan dari yayasan Trisakti serta menyatakan bahwa Rektor Usakti, Thoby Mutis dan kawan-kawan yang berjumlah sembilang orang telah melakukan perbuatan melanggar atau melawan hukum.

"Sebenarnya melakukan perlawanan hukum apa? Perbuatan melawan hukum yang mana Thoby Mutis telah  mengubah statuta Universitas Trisakti yang sah. Sebenarnya,  Thoby Mutis ini diangkat dan ditunjuk oleh yayasan untuk menyelenggarakan civitas akademika untuk jangka waktu 4 tahun. Namun, belakangan karena tidak mau turun dan mau jadi rektor terus. Akhirnya dilakukan pelanggaran hukum yakni mengubah statuta yayasan secara sepihak," papar Patra.

JAKARTA- Tim kuasa hukum Yayasan Universitas Trisakti (Usakti)  menilai bahwa Rektorat terlalu berlebihan dalam menghasut dan memprovokasi para

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News