Inpres Moratorium tak Hentikan Deforestasi di Kalteng

Inpres Moratorium tak Hentikan Deforestasi di Kalteng
Inpres Moratorium tak Hentikan Deforestasi di Kalteng
PALANGKA RAYA – Jaringan Penyelamatan Hutan dan Gambut  Kalteng (JPHGK) menilai Instruski Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011, tentang Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola  Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut, menjadi ancaman baru bagi  penyelamatan hutan dan gambut di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, efektivitas penurunan deforestasi kebijakan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 ini hanya bersifat instruksi, bukan memiliki dampak hukum mengikat, sehingga mudah untuk tidak dipatuhi.

“Inpres tersebut hampir sama dengan Inpres Nomor 2 tahun 2007 tentang rehabilitasi dan revitalisasi kawasan Eks PLG yang belum berjalan sampai sekarang. Selain itu, kami melihat hutan alam primer tidak dikenal dalam tata kebijakan di sektor kehutanan  dan merupakan upaya pengkaburan dari objek moratorium yang seharusnya berlaku untuk hutan alam,” kata Direktur Walhi Kalteng, Arie Rompas.

Menurutnya, Inpres tersebut hanya berlaku dikawasan hutan konservasi, kawasan lindung, Kawasan hutan produksi serta kawasan gambut. Tetapi sebenarnya penyelamatan tersebut sudah dilindungi melalui kebijakan Undang-Undang Kehutanan No 41 Tahun 1999.

“Melihat konteks Kalteng sebagai percontohan REDD+ seperti di peta, kami perkirankan sedikit wilayah hutan di Kalteng bisa terselamatkan, karena peta tersebut menjadi pembenaran melakukan konversi hutan di kawasan masuk dalam peta inidikatif moratorium dan sudah diberikan izin untuk konsensi investasi untuk perkebuan sawit, HPH/HTI dan pertambangan,” ujarnya.

PALANGKA RAYA – Jaringan Penyelamatan Hutan dan Gambut  Kalteng (JPHGK) menilai Instruski Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011, tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News