Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin

Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
JAKARTA - Vonis bebas atas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin Umar, dinilai sarat keanehan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 12 kejanggalan yang membuat vonis terhadap politisi Demokrat yang menjadi terdakwa korupsi itu patut dicurigai.

Aktivis ICW, Tama S Langkun dalam jumpa pers ICW di Jakarta, Minggu (5/6), menyatakan, vonis bebas terhadap politisi Partai Demokrat itu telah mencabik-cabik rasa keadilan publik. Menurutnya, vonis bebas atas Agusrin yang didakwa korupsi dana hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 21.32 miliar itu tak lain karena majelis hakim yang diketuai Syarifuddin Umar, mengabaikan fakta-fakta hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas dasar itu ICW melakukan penelusuran dan hasilnya terdapat 12 kejanggalan dalam vonis Agusrin," ucap Tama dalam jumpa pers yang dipandu aktivs ICW lainnya, Donald Fariz itu.

Adapun 12 kejanggalan itu antara lain pertama, karena dalam perkara yang sama terdapat nama Chairuddin yang sudah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Agusrin terkait pembukaan rekening khusus di BRI Bengkulu. Chaerudin sendiri sudah dihukum oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun Agusrin justru bisa melenggang lantaran ketokan palu Syarifuddin Umar.

JAKARTA - Vonis bebas atas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News