Ary Muladi Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 07 Juni 2011 – 17:42 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus upaya penyuapan pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan masa kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (7/6). Dalam putusan hakim sendiri, Ary Muladi disebutkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 21 UU Tipikor.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Nani Indrawati ini lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ary Muladi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Ary Muladi terbukti sudah berusaha melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan pada dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ucap Nani Indrawati.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus upaya penyuapan pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250
BERITA TERKAIT
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal