Permendiknas Larang Kekerasan MOS Atau Ospek
Mengatur Juga Larangan Pungutan Siswa Baru
Minggu, 12 Juni 2011 – 10:05 WIB
JAKARTA - Menyambut masa penerimaan siswa baru, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengeluarkan peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) tentang penerimaan siswa baru. Diantaranya yang bakal diatur adalah pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS) atau Ospek (Orientasi Pengenalan Akademik). Kekerasan fisik dalam pelaksanaan MOS atau Ospek seperti pemukulan, sempat menimbulkan korban jiwa. "Pada Intinya, dalam MOS atau Ospek, mohon dilakukan dengan tatacara yang tidak menimbulkan kekerasan," Imbuh Dodi.
Sekjen Kemendiknas Dodi Nandika mengatakan Permendiknas itu bisa diterbitkan sekitar pekan depan. Khusus untuk aturan MOS dan Ospek, Dodi menjelaskan Kemendiknas melarang adanya praktek kekerasan. "Selain mengatur tentang MOS dan Ospek, Permendiknas itu juga bakal mengatur penarikan biaya pendidikan siswa baru," tutur Dodi saat dihubungi, Sabtu (11/6).
Baca Juga:
Khusus pelaksanaan MOS dan Ospek, selama ini sudah lazim diidentikkan dengan kegiatan perploncoan. Di dalamnya, siswa baru menjadi bulan-bulanan kakak angkatan mereka. Kekerasan yang bakal diatur di Permendiknas tersebut, meliputi kekerasan fisik maupun mental.
Baca Juga:
JAKARTA - Menyambut masa penerimaan siswa baru, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengeluarkan peraturan menteri pendidikan nasional
BERITA TERKAIT
- Dukung Pendidikan Berkualitas, Dahua Serahkan Interactive Board ke FEB UGM
- Ramadan Berbagi, Garuda Beverage Salurkan Beasiswa Pendidikan & Ribuan Sepatu
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Peruri Dorong Peningkatkan Kualitas Pendidikan SDN di Karawang
- Universitas Terbuka & BWI Berkolaborasi, Investasi Dana Abadi di Sukuk Wakaf
- Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman, Prof Zainuddin Soroti Lemahnya Pengawasan