RSBI Baru? Nanti Dulu

DPR: Prioritaskan Pengentasan Sekolah yang Belum Sesuai Standar Minimal

RSBI Baru? Nanti Dulu
RSBI Baru? Nanti Dulu
JAKARTA - Polemik keberadaan sekolah berlabel Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) belum mereda, Kementerian Pendidikan Nasional malah memberi restu kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan RSBI baru. Tak pelak, resistensi pun langsung terdengar.

Restu dari Kemendiknas itu disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Dodi Nandika. Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), setiap kabupaten atau kota boleh memiliki RSBI.

Dia menilai, RSBI masih diperlukan demi peningkatan mutu pendidikan jangka panjang. Meski demikian, Kemendiknas terus berupaya menggodok definisi dan kualifikasi RSBI. "Boleh punya semangat (membangun RSBI) untuk percepatan pendidikan. Tapi, harus realistis," papar Dodi.

Menurut Dodi, jika program RSBI terus ditunda, dia khawatir sekolah yang seharusnya berlevel internasional malah menurun kualitasnya. "Jika sudah waktunya kuliah, masak harus menunggu dulu adiknya yang masih duduk di bangku SD," ucapnya.

JAKARTA - Polemik keberadaan sekolah berlabel Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) belum mereda, Kementerian Pendidikan Nasional malah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News