Kemdiknas Bantah Hanya Memihak PTN
Senin, 13 Juni 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA— Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi yang sedang disisun hanya memihak Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas Djoko Santoso menjelaskan, di RUU tersebut juga mengatur tentang manajemen perguruan tinggi, yang mencakup perguruan tinggi negeri dan swasta.
Baca Juga:
“Tidak benar jika adanya anggapan bahwa RUU Pendidikan Tinggi tersebut hanya memihak PTN. Itu mencakup semua perguruan tinggi, khususnya dalam hal manajemen perguruan tinggi,” ungkap Djoko ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Senin (13/6).
Djoko menjelaskan, di dalam RUU Pendidikan Tinggi tersebut juga mengatur tentang beasiswa dosen baik di dalam negeri dan luar negeri, beasiswa Bidik Misi, serta pemberian bantuan kepada perguruan tinggi sehat. Misalnya, berupa tambahan fasilitas agar perguruan tinggi tersebut dapat lebih maju.
JAKARTA— Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali