DPR Dorong KPK Ambil Alih Kasus Wako Medan

DPR Dorong KPK Ambil Alih Kasus Wako Medan
DPR Dorong KPK Ambil Alih Kasus Wako Medan
JAKARTA -- Lagi-lagi Komisi III DPR geregetan dengan lambannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menangani perkara korupsi.  Ini terkait dengan status Walikota Medan Rahudman Harahap yang sudah menjadi tersangka perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005, namun hingga sekarang tidak ada progres sama sekali.

Anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahendra menegaskan, dirinya sudah sering meminta kepada Jaksa Agung agar melimpahkan penanganan perkara korupsi yang jalan di tempat. "Kalau sudah begini, Kejaksaan Tinggi Sumut harus berkoordinasi dengan KPK. Terhadap perkara yang tidak jalan, ya harus cepat diserahkan ke KPK," terang vokalis di komisi yang membidangi hukum itu kepada JPNN di Jakarta, kemarin (13/6).

Apakah desakan ini akan disampaikan ke KPK? Politisi muda dari Partai Gerindra itu dengan tegas menyatakan, iya. "Itu pasti. Terhadap perkara korupsi yang lambat, harus ditarik saja ke KPK," cetus mantan aktivis itu.

Jika ada dalih proses belum dapat dilanjutkan gara-gara belum ada izin pemeriksaan dari presiden, Desmond menilai itu alasan klasik. "Itu alasan-alasan saja," katanya. Ini lantaran berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ketika dalam waktu 60 hari izin dari presiden belum juga keluar, maka pihak kejaksaan bisa langsung melakukan proses pemeriksaan.

JAKARTA -- Lagi-lagi Komisi III DPR geregetan dengan lambannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menangani perkara korupsi.  Ini terkait dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News