Demokrat Didesak Nonaktifkan Andi Nurpati
Sabtu, 18 Juni 2011 – 20:44 WIB
JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mendesak Partai Demokrat (PD) untk menonaktifkan kadernya, Andi Nurpati, yang dilaporkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dugaan pemalsuan surat terkait hasil pilkada pada 2009 lalu. Saat ini, Andi masih menjabat sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik PD. Penonaktifan terhadap Andi, diharapkan bisa memudahkan pengusutan terhadap kasus yang menimpa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
"Mestinya Partai Demokrat segera menonaktifkan orang ini. Karena, selama Andi Nurpati masih punya jabatan di partai penguasa, maka dia akan tetap memiliki hak dilindungi secara politik," kata peneliti Pukat, Oce Mardil, di Jakarta, Sabtu (18/6).
Oce berharap, Partai Demokrat bersikap sama terhadap Andi Nurpati, seperti halnya partai tersebut telah menonaktifkan M Nazaruddin (mantan Bendahara Umum). "Harusnya Andi dinonaktifkan seperti Nazaruddin, dan Nazaruddin segera diperintahkan pulang," tegasnya.
Kendati dugaan kasus yang menimpa Andi (terjadi) sebelum dirinya masuk ke Partai Demokrat, secara politik kata Oce, hal itu justru bisa dicurigai sebagai salah satu upaya mencari bentuk rumah perlindungan. "Kalau misalnya mencari rumah perlindungan yang dilakukan oleh Andi Nurpati, ini kan (berarti) penegakan hukum sangat diintervensi oleh politik," ungkapnya.
JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mendesak Partai Demokrat (PD) untk menonaktifkan kadernya, Andi
BERITA TERKAIT
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- DPR Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah RI Cegah Dampak Konflik Timur Tengah
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting