Bea Masuk Bikin Film Hollywood Tak Langsung Bisa Masuk
Selasa, 21 Juni 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Tarif bea masuk impor film telah diubah. Namun, itu tidak menjamin film-film box office produksi Hollywood segera meramaikan bioskop di tanah air. Sebab, importer penunggak bea masuk tetap harus lebih dahulu mengangsur kewajibannya.
"Kalau film impor itu tidak masuk karena pihak eksporter bersikeras hanya mau melalui importer tertentu, sedangkan importer tertentu itu tidak patuh dalam memenuhi kewajiban kepada negaranya, itu tentu kita tidak boleh kemudian menghalalkan semuanya," kata Menkeu Agus Martowardojo saat ditemui wartawan di Gedung DPD, Jakarta, Senin (20/6).
Ada tiga importer di bawah Grup 21 Cineplex yang menunggak hingga Rp 31 miliar. Itu hanya pokok utangnya. Jika memperhitungkan denda, bisa mencapai Rp 300 miliar lebih.
Mereka telah mengajukan banding ke pengadilan pajak. Satu importer, yakni PT Amero Mitra Film, telah mencicil tunggakan, sehingga bisa mulai mengimpor. Tapi Amero selama ini hanya mengimpor film produksi "grade B" Hollywood.
JAKARTA - Tarif bea masuk impor film telah diubah. Namun, itu tidak menjamin film-film box office produksi Hollywood segera meramaikan bioskop di
BERITA TERKAIT
- PIS Sukses Tekan Emisi Karbon 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Pupuk Indonesia Bersama BUMN Brunei Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Regional ASEAN
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga