Malaysia Keluarkan Kebijakan Pemutihan TKI Ilegal
Sabtu, 25 Juni 2011 – 00:05 WIB
JAKARTA - Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman Ahmadi, mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia telah mengeluarkan suatu kebijakan baru yang menguntungkan para TKI. Negeri jiran itu mengeluarkan kebijakan tentang pemutihan status TKI yang dianggap ilegal.
Kebijakan pemutihan tersebut untuk mentertibkan TKI tanpa dokumen yang berada di Malaysia. Syaratnya, TKI ilegal itu mendaftar ulang pada 20 Juni-30 Desember 2011. "Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar bahwa pemerintah Malaysia telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatur TKI ilegal yang berada di negaranya," ungkap Reyna ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Jumat (24/6).
Baca Juga:
Reyna menyebutkan, jumlah TKI yang berada di Malaysia hingga saat ini mencapai lebih kurang 1,5 juta - 2 juta orang. Namun, sebutnya, di antaranya merupakan tenaga kerja yang berstatus ilegal dan tidak memiliki dokumen.
"Dengan begitu, maka pemerintah Malaysia mewajibkan mereka untuk mendaftar ulang mulai 20 Juni hingga 30 Desember 2011. Nanti akan dicatat semua. Jika memang bekerja dan dokumennya terbukti ada dan dinyatakan lengkap, berarti tidak ada masalah," imbuhnya.
JAKARTA - Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman Ahmadi, mengungkapkan
BERITA TERKAIT
- Jalan Trans Papua Terputus Gegara Longsor & Hujan Intensitas Tinggi
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Kemajuan Teknologi Digital RRC Berpotensi Hadirkan Ancaman
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN