UMKM Diusulkan Bebas PPh

Tax Holiday Segera Ditetapkan

UMKM Diusulkan Bebas PPh
UMKM Diusulkan Bebas PPh
JAKARTA -Upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukan. Kali ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan insentif pajak untuk UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM. "Pembebasan PPh ini dilakukan selama 5 hingga 8 tahun," ujarnya usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (4/7).

Menurut Hasan, pelaku usaha yang masuk kriteria usulan pembebasan PPh tersebut adalah UMKM yang memiliki aset Rp 2,5 miliar dengan omzet yang bisa mencapai Rp 5 miliar. "Koperasi kami usulkan mendapat fasilitas serupa," katanya.?

Syarif menyebut, pembebasan PPh untuk UMKM dan koperasi ini sangat penting, mengingat sektor usaha ini membutuhkan banyak modal untuk pengembangan usaha. "Jika usaha mereka (UMKM) berkembang, maka penyerapan tenaga kerja bisa makin besar, sehingga pembebasan PPh ini bisa bermanfaat besar bagi perekonomian," terangnya.

JAKARTA -Upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukan. Kali ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan insentif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News