Pengurangan Pajak PTS Terganjal UU Perpajakan
Selasa, 05 Juli 2011 – 19:55 WIB
JAKARTA - Tuntutan pengurangan pajak oleh perguruan tinggi swasta (PTS), dalam waktu dekat disebut tidak akan dapat direalisasikan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Wamendiknas Fasli Jalal mengatakan, hal tersebut disebabkan karena terbentur dengan adanya UU Perpajakan. Sebagai lembaga non-profit, Fasli mengaku juga sependapat jika PTS diberikan berbagai macam kemudahan, termasuk masalah pengurangan atau keringanan pajak ini. Lagipula, lanjut Fasli, PTS juga memiliki kewajiban yang sama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memberikan pendidikan berkualitas dan biaya terjangkau bagi masyarakat.
"Usulan ini memang sudah lama disampaikan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Kemdiknas juga sudah mengusulkannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tetapi ternyata Kemenkeu pun terbentur dengan UU Perpajakan yang berlaku," ungkap Fasli di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (5/7).
Baca Juga:
Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas ini mengakui, hingga saat ini memang Kemdiknas belum bisa menindaklanjuti, mengingat belum adanya rekonsiliasi antara UU Perpajakan dan pendidikan tinggi. "Di dalam UU Perpajakan, itu sudah ditentukan item-item mana saja di bidang pendidikan khususnya perguruan tinggi yang dikenakan pajak. Maka (dari) itu, sebelum direkonsiliasi, kita mau lex specialist," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tuntutan pengurangan pajak oleh perguruan tinggi swasta (PTS), dalam waktu dekat disebut tidak akan dapat direalisasikan oleh pemerintah,
BERITA TERKAIT
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama