Kasus Surat Palsu Tak Ganggu Keabsahan Hasil Pemilu
Senin, 11 Juli 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA — Munculnya dugaan surat palsu di Mahkamah Konstitusi, diyakini tidak akan berpengaruh pada legalitas pelaksanaan Pemilu 2009 secara keseluruhan. Sebab, seluruh kursi legislatif hasil Pemilu 2009 yang sempat dipermasalahkan sudah sah secara hukum. Menurut Mahfud, jika ada pihak yang mempertanyakan legitimasi hasil Pemilu maka hal itu sudah masuk lingkup politik. "Ini soal sikap politik saja, terserah. Apakah nantinya sanksinya bersifat UU atau sanksi politik yang sifatnya yuridis, itu diletakkan oleh DPR sendiri," ucapnya.
"Pemilu tahun 2009 sudah sah dan saya jamin legal 100 persen. Secara legalitas hukum sudah sah. Soal legitimasi itu beda karena bukan hukum tapi penilaan politik oleh DPR. Silahkan nanti Panja menilai," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Istana Negara, Senin (11/7).
Baca Juga:
Mahfud menegaskan, seluruh perkara Pemilu 2009 yang sampai ke MK sudah diselesaikan secara hukum. Karenanya, tidak ada perkara sengketa Pemilu 2009 yang tersisa. Sehingga secara legalitas, kasus dugaan pemalsuan putusan MK tidak mempengaruhi keabsahan Pemilu.
Baca Juga:
JAKARTA — Munculnya dugaan surat palsu di Mahkamah Konstitusi, diyakini tidak akan berpengaruh pada legalitas pelaksanaan Pemilu 2009 secara
BERITA TERKAIT
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan