MK Kuatkan Pasal Penggantian Kada Terpilih yang Berhalangan Tetap

MK Kuatkan Pasal Penggantian Kada Terpilih yang Berhalangan Tetap
MK Kuatkan Pasal Penggantian Kada Terpilih yang Berhalangan Tetap
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 108 ayat 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang diajukan pasangan calon bupati Tomohon, Sulawesi Utara, Linneke Syennie Watoelankow-Jimmy Stefanus Wewengkang. MK berpendapat, pasal-pasal yang diujikan tersebut tidak bertentangan dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1945.

Pasal 108 ayat 3 UU 32 Tahun 2004 mengatur bahwa dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah. Menurut MK, ketentuan tersebut sangat adil. Sebab pemenang Pemilukada adalah pasangan calon karena keduanya dipilih sebagai satu pasangan.

"Oleh karena calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih adalah pemenang Pemilukada, maka adil apabila calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap yang dilantik sebagai kepala daerah adalah calon wakil kepala daerah terpilih,"  ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan di MK, Senin (19/7).

Sedangkan untuk mengisi kekosongan dalam pasangan kepala daerah tersebut, Hamdan menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan pasal 108 ayat 5 UU 32/2004 maka parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dapat mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 108 ayat 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News