Yenny Wahid Nyicil Syarat Parpol ke Kemenhuham
Rabu, 20 Juli 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Zannuba Arifah Chafsoh Wahid atau yang akrab disapa dengan panggilan Yenny Wahid, terus berupaya agar Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) yang dipimpinnya bisa lolos verifikasi Kementrian Hukum dan HAM. Partai yang sebelumnya bernama Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia itu mencicil persyaratan verifikasinya ke Kemenhukham.
Rabu (20/7), jajaran pengurus DPP PKBN diterima Kepala Seksi Pendaftaran Parpol Dirjen Administrasi Hukum Umum, Ario Priojati dan beberapa stafnya untuk memverfikasi berkas-berkas PKBN tahap awal. Berkas DPP PKBN tersebut diantar oleh Sekretaris Dewan Syuro, Choirul Sholeh Rasyid, Sekjen Ahmad Suaedy dan jajaran pengurus DPP PKB lainnya.
Baca Juga:
Berkas tersebut antara lain Akte Notaris PKBN, surat keterangan domisili, struktur kepengurusan DPW dan SK DPC PKBN se Indonesia. “Ini kelengkapan tahap kedua dan Insya Allah dua minggu mendatang kita akan melengkapi SK DPAC, surat-surat dari Kantor Kesbangpol provinsi, kabutapen/kota dan keterangan kecamatan seluruh Indonesia,” kata Choirul Sholeh Rasuid.
Sebelumnya, Yenny Wahid telah mendaftarkan PKBI (Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia) ke Kemkumham. Namun atas saran para ahli hukum, lambang partai itu dianggap mirip dengan partai lain sehingga berisiko mengalami kesulitan dalam verifikasi di Kemkumham. Karenanya, PKBI berganti menjadi PKBN.
JAKARTA - Zannuba Arifah Chafsoh Wahid atau yang akrab disapa dengan panggilan Yenny Wahid, terus berupaya agar Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara
BERITA TERKAIT
- Hakim MK Diharapkan Menyelamatkan Demokrasi di Indonesia dari Ancaman Kepunahan
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia untuk Terus Bersatu
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- Pakar Apresiasi Keputusan Golkar Jadikan Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng
- Siap Maju Pilbub Mubar, Fajar Hasan Mendaftar ke PDIP