Ngeseks Tak Gunakan Kondom Akan Disanksi
Minggu, 24 Juli 2011 – 04:37 WIB
MERAUKE - Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Merauke Provinsi Papua akan melakukan revisi terhadap Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Merauke nomor 5 tahun 2003 tentang Penanggulangan dan Penanganan HIV-AIDS di Kabupaten Merauke. ‘’Dan itu hanya bicara untuk tempat lokalisasi dan bar, diskotik. Nah, bagaimana dengan panti pijat dia masuk dimana. Ini yang harus diatur, karena masih bersifat diskriminatif,’’ katanya.
Revisi tersebut disebabkan terjadinya trend peningkatan Inveksi Penyakit Menular (IMS) tahun ini. Dimana, dalam 6 bulan terakhir angka IMS telah mencapai 6,65 persen dibandingkan sepanjang tahun 2010 hanya 2 persen lebih. Rencana revisi Perda Nomor 5 tahun 2003 tersebut diungkapkan Sekretaris KPA Kabupaten Merauke Heni Astuti Suparman, yang juga anggota DPRD Merauke dari Komisi A tersebut.
Menurut Heni, revisi atas Perda tersebut perlu dilakukan segera karena tidak memberi efek jera bagi pelanggarnya. Karenanya kata dia, dalam revisi Perda perlu pengaturan sanksi, bukan hanya mucikari, pekerja seks komersial (PSK),tetapi juga pelanggan yang tidak menggunakan kondom saat berhubungan intim dengan PSK .
Baca Juga:
MERAUKE - Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Merauke Provinsi Papua akan melakukan revisi terhadap Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Merauke
BERITA TERKAIT
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...