UU Jaminan Sosial Dinilai Sarat Kepentingan Asing
Kamis, 04 Agustus 2011 – 07:39 WIB
JAKARTA – UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) masih terus menuai sorotan publik. Kali ini UU yang di antara isinya mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dituding sarat kepentingan asing. Menurut dia, setidaknya ada dua tahap FGSSR. FGSSR I sebesar USD 250 juta pada periode (2002-2004) untuk membiayai UU SJSN dan FGSSR II sebesar USD 300 Juta (2006) untuk membiayai UU BPJS dengan tujuan mengeruk uang rakyat sebagai sumber dana investasi. “UU ini adalah kerja sistematis mulai dari amandemen UUD 1945 dengan menyusupkan pasal jaminan sosial dalam pasal HAM,” terangnya.
“UU SJSN dan BPJS adalah kejahatan terhadap negara dan rakyat Indonesia yang dilakukan oleh IMF, World Bank dan ADB,” kata Wasekjend DPP PKB Luluk Nur Hamidah di Jakarta, Rabu (3/8).
Berdasarkan laporan ADB tahun 2006 misalnya, sebagai indikasi, menurut Luluk ada dugaan kuat sejumlah pasal sengaja disusupkan untuk memaksakan sistem asuransi tertentu kepada rakyat Indonesia. Melalui Financial Governance and Social Security Reform (FGSSR), kepentingan asing ini dijalankan.
Baca Juga:
JAKARTA – UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) masih terus menuai sorotan publik. Kali ini UU yang di antara isinya mengamanatkan pembentukan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK
- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024