September, Moratorium PNS Dimulai
Formasi Guru, Tenaga Medis, dan Sipir Tetap Dibutuhkan
Sabtu, 06 Agustus 2011 – 07:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) menunjukkan sinyal lampu hijau terhadap penerapan kebijakan moratorium PNS. Rambu-rambu moratorium terus dikebut, diperkirakan rampung dua pekan lagi. Moratorim diharapkan mulai berjalan pada September depan.
Dalam keterangannya di kantor Kemen PAN dan RB kemarin (5/8), Men-PAN dan RB Evert Ernest (E.E.) Mangindaan menjelaskan, moratorium PNS baru diupayakan diberlakukan dulu selama satu tahun. Yaitu mulai September 2011 hingga September 2012. "Tapi perlu disampaikan kepada masyarakat, moratorium ini bukan berarti pemberhentian seluruh rekrutmen CPNS baru," kata pejabat yang juga menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
Menurut Mangindaan, ada beberapa pos penting yang tetap membutuhkan regenerasi PNS baru melalu seleksi CPNS. Diantaranya adalah, tenaga sipir. Mantan gubernur Sulawesi Utara itu menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM mengaku sangat membutuhkan tenaga sipir atau penjaga lapas. Apalagi, pertumbuhan pembangunan lembaga pemasyarakatan baru semakin menggenjot kebutuhan sipir.
Mangindaan menegaskan, posisi selain sipir yang dimungkinkan masih membutuhkan banyak tenaga adalah di pos tenaga pendidik dan kesehatan. Mantan anggota DPR itu menuturkan, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terkait penghitungan kasar tenaga pendidik atau guru.
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) menunjukkan sinyal lampu hijau terhadap penerapan kebijakan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali
- Laporan Terbaru Dietplastik Indonesia, Solusi Guna Ulang Pengganti Sachet dan Pouch
- Peziarah Padati Lokasi Prosesi Semana Santa di Larantuka
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis