KPK Belum Minta Interpol Buru Istri Nazaruddin
Senin, 15 Agustus 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Istri M Nazaruddin itu sempat terdeteksi berada di luar negeri menemani suaminya selama dalam pelarian.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Neneng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK juga belum meminta bantuan Interpol untuk memburunya.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penetapan Neneng sebagai tersangka baru dilakukan pekan lalu. "Surat perintah penyidikannya (Sprindik) baru dikeluarkan pada 10 Agustus 2011. Jadi belum (masuk DPO)," kata Johan di KPK, Senin (15/8).
Karenanya Johan juga mengatakan, KPK belum meminta Polri mengirim red notice ke Interpol. "Tapi setiap penetapan tersangka akan diikuti langkah-langkah yang dianggap perlu," imbuh Johan.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans,
BERITA TERKAIT
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep
- Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp 22 Miliar, Heru Budi: Saya Enggak Tahu
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen