Kasus Nazar Terancam Terbengkalai
Kamis, 18 Agustus 2011 – 05:29 WIB
JAKARTA - Penyelesaian kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M. Nazaruddin tampaknya berjalan lambat. Sebab, secara mengejutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang kekurangan penyidik. Padahal jumlah kasus yang melibatkan Nazaruddin sangat banyak yakni 31 kasus.
Ditemui usai upacara bendera di Gedung KPK Jalan H.R Rasuna Said, ketua KPK Busyro Muqaddas mengakui kekurangan penyidik itu. Dia mengatakan jika jumlah penyidik yang efektif adalah 77 orang. Meski didalamnya ada unsur dari kepolisian juga. "Karena tidak semua polisi termasuk penyidik," ujarnya.
Baca Juga:
Sebenarnya, lanjut Busyro, keterbatasan itu sudah dia coba untuk atasi. Yakni, dengan merekrut sumber daya manusia (SDM) baru. Tetapi, semua itu masih dalam proses dan belum final. "Perekrutan juga tidak berjalan maksimal karena keterbatasan tempat," tuturnya.
Mungkin karena itu, hingga kini KPK belum bisa memastikan dari 31 kasus itu mana yang bakal diprioritaskan. Namun, Busyro mengatakan jika salah satu kemungkinan yang bakal digarap adalah kasus dengan alat bukti paling lengkap. "Walau kasusnya besar kalau alat buktinya sedikit itu bukan masuk skala prioritas," pastinya.
JAKARTA - Penyelesaian kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M. Nazaruddin tampaknya berjalan lambat. Sebab, secara mengejutkan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung