Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Surat MK
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 09:01 WIB
JAKARTA---Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Zainal Arifin, mantan panitera MK, sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti keterlibatannya. "Ya, tapi belum ditahan. Untuk Pak Zainal Arifin dipanggil sebagai tersangka Senin pekan depan," kata Agung melalui telepon genggamnya tadi malam.
Baca Juga:
Kemarin, penyidik juga memeriksa Dewi Yasin Limpo, politisi Hanura yang menjadi pokok persoalan persuratan itu sebagai saksi. Dewi datang ditemani Andi Darusaalam Tabusala pukul 14.30 di Bareskrim Polri . Tanpa komentar, Dewi langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Hingga pukul 21. 30 tadi malam, Dewi belum keluar dari Gedung Bareskrim Polri.
Saat ditanya soal status Dewi, Brigjen Agung mengatakan masih sebagai saksi. "Tersangka masih dua (Mashuri Hasan dan Zainal), tapi proses jalan. Mungkin akan ada tambahan," katanya.
JAKARTA---Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Gibran Apresiasi Kegiatan Paskah dan Perayaan Dies Natalis ke-62 GAMKI
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah