MA Lambat Proses Sanksi Hakim Kasus Antasari

MA Lambat Proses Sanksi Hakim Kasus Antasari
MA Lambat Proses Sanksi Hakim Kasus Antasari
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tak kunjung memproses hukuman bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus Antasari Azhar hukuman penjara 18 tahun. Alasannya, mahkamah pimpinan Harifin Tumpa itu belum menerima surat rekomendasi resmi dari Komisi Yudisial (KY). Padahal, surat tersebut sudah dikirim sejak Kamis (18/8) lalu.

"Suratnya belum ada di meja saya. Bagaimana saya bisa memprosesnya," kata Harifin kemarin. Keengganan MA memproses hukuman untuk majelis hakim yang menyidang Antasari tak hanya kali ini dilakukan. Sebelumnya, Harifin menuding KY mengintervensi kewenangan hakim dalam memutus perkara. Karena itu, rekomendasi tersebut tidak bisa dilakukan.

Seperti diketahui, KY merekomendasikan hakim yang menyidang Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sanksi disiplin enam bulan tak boleh bersidang (non palu). Mereka adalah Herri Swantoro selaku ketua majelis hakim beserta Prasetyo Ibnu dan Nugraha Setiaji. Tiga hakim itu dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Salah satunya karena mengabaikan sejumlah bukti di persidangan.

Harifin menilai, KY sudah masuk dalam proses hakim memutus perkara. Sebab, mempertimbangkan alat bukti merupakan kewenangan para pengadil. "Itu adalah rangkaian yang berujung pada putusan. Kalau itu sudah diputuskan oleh hakim, itu adalah hak imunitas yang berlaku secara universal," katanya.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tak kunjung memproses hukuman bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus Antasari Azhar hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News