Tolak Hakim Disanksi, Rekomendasi KY Terancam Gagal
Minggu, 28 Agustus 2011 – 09:01 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tak ingin terpancing oleh sikap Mahkamah Agung (MA) yang enggan mengabulkan rekomendasi sanksi terhadap tiga hakim yang menyidangkan Antasari Azhar. Lembaga pimpinan Eman Suparman itu masih wait and see terhadap sikap MA yang terkesan ogah-ogahan. KY kemudian merekomendasi MA untuk menghukum mereka nonpalu enam bulan. KY juga meminta dibentuk majelis kehormatan hakim (MKH) agar mereka disidang secara terbuka di depan majelis hakim yang terdiri atas unsur KY dan MA.
"Kami masih menunggu sikap resmi MA. Kami ingin tahu, apa sebenarnya detail respons MA. Kalau ada penolakan, apa dasarnya," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta kemarin (27/8). Asep menuturkan, pihaknya akan merespons jika sikap MA sudah pasti. Yakni, menolak atau menerima keinginan KY menghukum hakim kasus Antasari enam bulan tak boleh bersidang (nonpalu).
Seperti diwartakan, KY merekomendasikan sanksi disiplin bagi tiga hakim yang memvonis Antasari 18 tahun penjara karena ikut menganjurkan pembunuhan terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Mereka adalah Herri Swantoro selaku hakim ketua serta Prasetyo Ibnu dan Nugraha Setiaji sebagai hakim anggota.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tak ingin terpancing oleh sikap Mahkamah Agung (MA) yang enggan mengabulkan rekomendasi sanksi terhadap tiga hakim
BERITA TERKAIT
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya