Tolak Hakim Disanksi, Rekomendasi KY Terancam Gagal

Tolak Hakim Disanksi, Rekomendasi KY Terancam Gagal
Tolak Hakim Disanksi, Rekomendasi KY Terancam Gagal
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tak ingin terpancing oleh sikap Mahkamah Agung (MA) yang enggan mengabulkan rekomendasi sanksi terhadap tiga hakim yang menyidangkan Antasari Azhar. Lembaga pimpinan Eman Suparman itu masih wait and see terhadap sikap MA yang terkesan ogah-ogahan.

"Kami masih menunggu sikap resmi MA. Kami ingin tahu, apa sebenarnya detail respons MA. Kalau ada penolakan, apa dasarnya," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta kemarin (27/8). Asep menuturkan, pihaknya akan merespons jika sikap MA sudah pasti. Yakni, menolak atau menerima keinginan KY menghukum hakim kasus Antasari enam bulan tak boleh bersidang (nonpalu).

Seperti diwartakan, KY merekomendasikan sanksi disiplin bagi tiga hakim yang memvonis Antasari 18 tahun penjara karena ikut menganjurkan pembunuhan terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Mereka adalah Herri Swantoro selaku hakim ketua serta Prasetyo Ibnu dan Nugraha Setiaji sebagai hakim anggota.

KY kemudian merekomendasi MA untuk menghukum mereka nonpalu enam bulan. KY juga meminta dibentuk majelis kehormatan hakim (MKH) agar mereka disidang secara terbuka di depan majelis hakim yang terdiri atas unsur KY dan MA.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tak ingin terpancing oleh sikap Mahkamah Agung (MA) yang enggan mengabulkan rekomendasi sanksi terhadap tiga hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News