Lebaran, 1.229 Napi Bebas

Lebaran, 1.229 Napi Bebas
Lebaran, 1.229 Napi Bebas
JAKARTA - Ribuan narapidana bisa tersenyum lebar saat lebaran nanti. Sebab, setelah masa tahanan dipotong saat hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus, mereka kembali mendapat remisi Lebaran. Dilaporkan, sebanyak 44.652 napi menerima diskon hukuman.  

    

Dari jumlah itu, 1.229 napi di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas. Menurut Kepala seksi peliputan dan penyajian informasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ika Yusanti, napi memang berhak mendapat remisi dobel. "Untuk lebaran, khusus napi muslim saja," ujarnya.

Untuk napi yang bebas, Ika menyebut tidak ada individu dari kasus terorisme yang langsung bebas. Semuanya masih harus mendekam di balik jeruji besi meski 36 napi mendapat remisi. Sedangkan napi bebas dari kasus korupsi berjumlah delapan orang. "Total koruptor yang mendapat remisi 235 orang," ungkapnya.

    

Delapan koruptor yang bebas diantaranya berasal dari Sumatera Selatan sebanyak enam napi, Jakarta dan Kalimantan Selatan masing-masing satu orang. Dari kasus narkotika, sebanyak 6.793 napi yang berhak mendapatkan remisi khusus. "Masa remisi beragam, mulai 15-2 bulan potongan tahanan," jelasnya.

    

JAKARTA - Ribuan narapidana bisa tersenyum lebar saat lebaran nanti. Sebab, setelah masa tahanan dipotong saat hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News