Majelis Hakim Kasus Antasari Sulit Jadi Hakim Agung

Majelis Hakim Kasus Antasari Sulit Jadi Hakim Agung
Majelis Hakim Kasus Antasari Sulit Jadi Hakim Agung
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi  Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan, masa depan karir majelis hakim persidangan mantan ketua KPK, Antasari Azhar  akan sulit sebagai calon hakim agung karena mereka sudah tercatat melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Hal ini terkait pernyataan ketua MA, Harifin Andi Tumpa sebelumnya yang mengatakan, segera mengirimkan penolakan atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk me-nonpalu-kan hakim kasus Antasari Azhar seusai lebaran. Meskipun belum diplenokan oleh seluruh pimpinan,  Harifin meyakini rekomendasi KY tersebut ditolak.

Majelis hakim tersebut yakni, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji. Saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka memvonis Antasari Azhar 18 Tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Menurut Suparman, KY selaku pihak yang berwenang menyeleksi calon Hakim Agung, akan menimbang latar belakang maupun rekam jejak para calon Hakim Agung untuk melihat catatan buruk dalam karirnya, termasuk adakah catatan pelanggaran kode etik yang ditemukan KY terhadap calon tersebut.

JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi  Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan, masa depan karir majelis hakim persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News