Wafid Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 07 September 2011 – 18:13 WIB
JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Palembang terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), oleh JPU, Wafid didakwa tiga pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Pada dakwaan kedua, Wafid melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU serupa. Terakhir, JPU mendakwa Wafid melanggar Pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa Agus Salim, Wafid terbukti ikut berperan memenangkan PT DGI dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Palembang terancam hukuman pidana 20
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat