Air Mata Rosa Sambut Pembacaan Tuntutan JPU

Air Mata Rosa Sambut Pembacaan Tuntutan JPU
Air Mata Rosa Sambut Pembacaan Tuntutan JPU
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Mindo Rosalina Manullang menyambut pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan airmata. Mantan anak buah M Nazaruddin itu terlihat menangis saat jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/9).

"Menyatakan Mindo Rosalina Manulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan. melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutan.

Rosa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan. Menurut jaksa, Rosa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

Saat diwawancarai, Rosa mengaku tuntutan tersebut tidak adil meski begitu Rosa tak tahu siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab pada penyuapan tersebut.

JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Mindo Rosalina Manullang menyambut pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News