Penyuap Sesmenpora Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 07 September 2011 – 20:14 WIB
JAKARTA- Manager Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, yang diduga kuat memberi suap pada Sesmenpora Wafid Muharram dituntut hukuman pidana 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (7/9), JPU menyatakan bahwa Idris terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Agus menyebutkan, Idris bersama Mindo Rosalina Manullang serta Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi melakukan kesepakatan untuk memberikan sesuatu pada Sesmenpora Wafid Muharram yang adalah penyelenggara negara, anggota DPR Muhammad Nazaruddin, dan Ketua Komite Wisma Altet Rizal Abdullah. " Unsur pemberian uang kepada penyelenggara negara sudah sah dan meyakinkan secara hukum," ujar Agus membacakan tuntutan.
Menanggapi tuntutan JPU ini, penasehat hukum terdakwa M Assegaf akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada Rabu (14/9) pekan depan.(gel/jpnn)
JAKARTA- Manager Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, yang diduga kuat memberi suap pada Sesmenpora Wafid Muharram dituntut hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- AMMI Batalkan Aksi Menjelang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya