APBD Mengucur Ngawur, Kemendagri Jengkel

APBD Mengucur Ngawur, Kemendagri Jengkel
APBD Mengucur Ngawur, Kemendagri Jengkel
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) jengkel menyikapi banyaknya kasus pengcuran dana APBD yang ngawur. Seperti terungkap di sejumlah persidangan perkara korupsi APBD, uang rakyat banyak mengalir ke sejumlah pihak, termasuk jajaran Muspida, LSM, anggota DPRD, atau bahkan wartawan.

Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Meonek menjelaskan, sebenarnya aturan mengenai penggunaan dana APBD sudah cukup jelas. Aturan itu yakni di PP Nomor 58 Tahun 2005, juga Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri 59 Tahun 2007, dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.

Reydonnyzar menilai, perkara-perkara pengucuran dana APBD yang diusut aparat hukum, lantaran dana tersebut tidak jelas pertanggungjawabannya. Dikatakan Donny, panggilan akrabnya, bantuan keuangan dari APBD sebenarnya diperbolehkan, misal untuk jajaran Muspida, mengingat urgensinya. Hanya saja, kegiatan yang mendapat bantuan itu harus jelas. Bantuannya pun, sifatnya hanya boleh berupa honorarium untuk Muspida, karena ada suatu kegiatan. Tanpa ada kegiatan yang jelas, dilarang keras ada bantuan dari APBD.

"Dan dilarang menerima dalam bentuk gelondongan, dengan besaran yang tidak wajar, tidak proporsional, dan tidak jelas pertanggungjawabannya," imbuh pakar keuangan daerah itu di kantornya, Rabu (7/9).

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) jengkel menyikapi banyaknya kasus pengcuran dana APBD yang ngawur. Seperti terungkap di sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News