Jaksa Bersikukuh Antasari Bersalah
Hari Ini, Sidang PK Kembali Digelar
Selasa, 13 September 2011 – 07:11 WIB
JAKARTA - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen bakal kembali digelar hari ini (13/9). Agendanya, tanggapan jaksa atas novum alias alat bukti baru yang diajukan terpidana perencana pembunuhan Antasari Azhar. Jaksa bersikukuh bahwa alat bukti dan putusan hakim menghukum Antasari 18 tahun penjara sudah tepat.
"Kami sudah susun dan siap untuk membacakan jawaban atas memori PK yang dibacakan terpidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi kemarin (12/9). Masyhudi mengaku tak bisa menyampaikan isi jawaban tersebut. "Lebih baik disimak saat sidang sajalah. Kalau mendahului sidang rasanya kurang baik," katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Indra Hidayanto menilai?novum yang dihadirkan Antasari dalam memori PK tidak merubah fakta. Alasannya, Antasari menyatakan bahwa kondisi jasad Nasrudin terdapat tiga titik peluru. Sedangkan dalam persidangan hanya terungkap dua titik peluru. "Ada dua, tiga atau empat tidak akan merubah putusan majelis hakim. Sebab, berapapun jumlah peluru, korban akhirnya meninggal," kata Indra.
Tentang baju Nasruddin yang tak pernah dihadirkan dalam persidangan, Indra mengakuinya. Namun, dia menolak bahwa absennya baju dalam sidang bukan karena adanya rekayasa perkara. Bahkan dia balik menantang bahwa ada atau tidak ada baju tidak akan membatalkan pidana yang dilakukan Antasari.
JAKARTA - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen bakal kembali digelar hari ini
BERITA TERKAIT
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Arahan Prabowo Agar Pendukung Tidak Turun ke Jalan Dinilai Sebagai Kenegarawanan
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka