Penempatan Devisa Tanpa Batasan Waktu

Penempatan Devisa Tanpa Batasan Waktu
Penempatan Devisa Tanpa Batasan Waktu
JAKARTA – Kebijakan penempatan devisa hasil ekspor dan utang luar negeri swasta ke perbankan dalam negeri tidak disertai kewajiban menahan dalam jangka waktu tertentu. Bank Indonesia (BI) juga tidak mewajibkan konversi valuta asing (valas) hasil ekspor dan utang luar negeri itu ke rupiah.

Deputi Gubernur BI Hartadi A. Sarwono mengatakan, BI tetap harus berpegang kepada UU No 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Kewajiban menahan valas dalam jangka waktu tertentu dan konversi ke rupiah akan bertentangan dengan undang-undang itu.

Meski demikian, bank sentral optimistis kewajiban penempatan devisa tersebut tetap bisa memperbesar pasokan valas ke sistem perbankan di tanah air. ”Kita menginginkan semua hasil ekspor dimasukkan ke Indonesia,” kata Hartadi dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).

Hartadi mengatakan, dalam dua tahun terakhir devisa hasil ekspor yang masih disimpan di bank luar negeri mencapai USD 29 miliar. Sedangkan utang luar negeri swasta yang masih diparkir pada bank luar negeri sekitar USD 2,5 miliar. ”Kita harapkan USD 31,5 miliar yang ditempatkan di luar negeri bisa kita masukkan ke dalam negeri,” kata Hartadi.

JAKARTA – Kebijakan penempatan devisa hasil ekspor dan utang luar negeri swasta ke perbankan dalam negeri tidak disertai kewajiban menahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News