Pemda Diminta Tak Seenaknya Tetapkan HET Elpiji

Pemda Diminta Tak Seenaknya Tetapkan HET Elpiji
Pemda Diminta Tak Seenaknya Tetapkan HET Elpiji
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) dihimbau jangan seenaknya dalam menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji kemasan 3 kilogram diluar HET nasional. Selain membebani masyarakat, aturan Pemda itu bertentangan dengan kebijakan Menteri Koordinasi Perekonomian Hatta Rajasa lantaran dilakukan tanpa koordinasi.

"Di sejumlah media massa, Menko Perekonomian telah menyatakan kritikan tentang kenaikan HET elpiji 3 kg di beberapa daerah akibat kebijakan pemerintah daerah," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam keterangannya, Minggu (18/9).

Menurut Sofyano, sikap Menko Perekonomian tersebut pantas mendapat dukungan dari para wakil rakyat di DPR, terutama mendesak Menteri ESDM serta Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan yang memberi kewenangan Pemda dalam menetapkan HET elpiji 3 kg.Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26/2009, khususnya pasal 24 ayat 4 membolehkan Pemda, Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan HET elpiji 3 kg untuk radius 60 km ke atas dari supply point (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji/SPBE).

Sofyano menilai, kebijakan itu bertentangan dengan Permen ESDM No 28/2008, khususnya pasal 1 ayat 1 yang menetapkan harga jual elpiji 3 kg sebesar Rp 12.750 per tabung. Kebijakan Pemda juga tak sejalan dengan rasa keadilan. Sebab, masyarakat pengguna elpiji 3 kg yang notabene orang miskin dipaksa menanggung ongkos angkut elpiji agen dan pangkalan.

JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) dihimbau jangan seenaknya dalam menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji kemasan 3 kilogram diluar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News