Pungutan Sudah Marak, Larangan Baru Dirancang

Pungutan Sudah Marak, Larangan Baru Dirancang
Pungutan Sudah Marak, Larangan Baru Dirancang
JAKARTA -- Pungutan biaya pendidikan dari sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta perguruan tinggi sudah dianggap melampaui batas kewajaran. Mendiknas M Nuh berupaya menghentikannya, dengan cara segera mengeluarkan aturan larangan pungutan dimaksud.

M Nuh menerangkan, dikeluarkannya aturan berupa Peraturan Menteri Pendiidkan Nasional (Permendiknas) ini karena berdasarkan dari survey yang dilakukan Kemdiknas, memang terbukti telah terjadi pungutan-pungutan di sekolah meskipun sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Alasan sekolah melakukan pungutan karena mereka tidak tahu lagi bagaimana cara mencari dana sisanya untuk menutupi biaya operasional.  Karena BOS-nya hanya 60-70 persen. Maka dari situlah kami berani mengeluarkan Permen larangan pungutan di pendidikan dasar,” tegas Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (26/9).

Untuk Permen larangan pungutan di pendidikan tinggi, menurutnya, lantaran ada jurusan-jurusan tertentu yang mematok harga tinggi. Salah satunya, Fakultas Kedokteran yang kerap kali memungut biaya masuk mulai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

JAKARTA -- Pungutan biaya pendidikan dari sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta perguruan tinggi sudah dianggap melampaui batas kewajaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News