PNS Dapatkan Bantuan Uang Pembangunan Rumah
Hanya Berlaku untuk Golongan I-III, Maksimal Bantuan Rp 15 Juta
Jumat, 30 September 2011 – 17:51 WIB
JAKARTA - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) melakukan terobosan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Bapertarum memutuskan untuk meningkatkan tambahan bantuan uang muka dan sebagian biaya pembangunan rumah. Dijelaskannya, peningkatan bantuan tersebut murni bersumber dari iuran Taperum PNS yang harus dikembalikan dengan tingkat suku bunga paling tinggi enam persen per tahun, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi PNS.
Ada pun besarnya bantuan adalah Rp 15 juta per orang, yang dikhususkan bagi PNS golongan I, II, dan III. Sedangkan syarat penerima bantuan adalah PNS dengan masa kerja minimal lima tahun, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima bantuan dari Tabungan Perumahan (Taperum).
"Ini kebijakan yang sangat baik untuk membantu PNS kita. Apalagi masih ada 1,3 juta PNS belum memiliki rumah," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto, Jumat (30/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) melakukan terobosan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Bapertarum
BERITA TERKAIT
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun