PNS Dapatkan Bantuan Uang Pembangunan Rumah

Hanya Berlaku untuk Golongan I-III, Maksimal Bantuan Rp 15 Juta

PNS Dapatkan Bantuan Uang Pembangunan Rumah
PNS Dapatkan Bantuan Uang Pembangunan Rumah
JAKARTA - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) melakukan terobosan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Bapertarum memutuskan untuk meningkatkan tambahan bantuan uang muka dan sebagian biaya pembangunan rumah.

Ada pun besarnya bantuan adalah Rp 15 juta per orang, yang dikhususkan bagi PNS golongan I, II, dan III. Sedangkan syarat penerima bantuan adalah PNS dengan masa kerja minimal lima tahun, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima bantuan dari Tabungan Perumahan (Taperum).

"Ini kebijakan yang sangat baik untuk membantu PNS kita. Apalagi masih ada 1,3 juta PNS belum memiliki rumah," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto, Jumat (30/9).

Dijelaskannya, peningkatan bantuan tersebut murni bersumber dari iuran Taperum PNS yang harus dikembalikan dengan tingkat suku bunga paling tinggi enam persen per tahun,  sebagaimana diatur Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi PNS.

JAKARTA - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) melakukan terobosan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Bapertarum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News