Putusan MK Hanya Berlaku untuk SD

Putusan MK Hanya Berlaku untuk SD
Putusan MK Hanya Berlaku untuk SD
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perihak kewajiban pemerintah membantu sekolah swasta, hanya berlaku pada tingkat pendidikan dasar saja. Artinya, keputusan tersebut tidak termasuk bagi jenjang pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.

 “Jadi tadi pagi saya kontak ke Pak Ketua MK untuk menanyakan kejelasan putusan MK tersebut karena kalau saya baca di media hari ini itu,  kata 'dapat' diganti menjadi 'wajib'. Ternyata jawaban Ketua MK adalah bahwa pemerintah hanya ‘wajib’ membiayai sekolah swasta di jenjang pendidikan dasar,” tegas Nuh ketika ditemui di  Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (30/9).

Menurutnya, jika pemerintah wajib untuk memberi bantuan, maka penerima juga terkena dampak putusan MK itu. “Karena kalau anda wajib menerima, berarti anda wajib mengikuti mekanisme, wajib mengikuti aturan, sistem pemerintah. Oleh karena itu, ada juga sekolah yang sekarang tidak mau menerima BOS, yaitu sekolah tertentu. Karena kalau mereka menerima BOS maka dia akan kena hukum BOS dan harus mengikuti aturan penerimaan BOS,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Nuh, putusan MK itu memang hanya untuk pendidikan dasar, sebagaimana UUD 45 menyebut bahwa pendidikan dasar dibiayai oleh negara. “Yang penting begini, posisi pemerintah  tidak boleh melakukan pendekatan diskriminatif pada sekolah negeri atau swasta dan umum atau agama. Pendidikan ya pendidikan,” ujar Nuh.

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News