Postur Anggaran Kemdiknas Harus Ditinjau Ulang
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 00:04 WIB
JAKARTA — Anggota Komisi X DPR bidang pendidikan, Raihan Iskandar mengatakan, harus ada peninjauan ulang di dalam postur anggaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyusul adanya putusan Mahkamah Konnstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk membiayai sekolah di jenjang pendidikan dasar. Menurutnya, kata "wajib" dalam putusan MK tersebut pastinya secara tidak langsung akan mempengaruhi postur anggaran Kemdiknas itu sendiri.
“Dikhawatirkan keputusan itu akan mempengaruhi postur anggaran Kemdiknas. Jujur saja, kami Komisi X belum ada pembahasan mengenai hal ini. Tetapi alangkah baiknya jika ada pembahasan dan peninjauan kembali mengenai postur anggaran Kemdiknas dengan badan anggaran (banggar) besar terkait dikeluarkannya putusan MK ini,” ungkap Raihan kepada JPNN di Jakarta, Jumat (30/9).
Selain itu, politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, keputusan MK tersebut sebaiknya juga harus harus dilokalisir dengan jelas. "Wajib untuk jenjang apa, lalu bantuan jenis apa, sebab putusan ini juga harus mempertimbangkan postur anggaran yang ada," jelas Raihan.
Lebih jauh Raihan menyarankan, dalam hal ini agar dibuat klasifikasi terhadap definisi penyelenggara pendidikan swasta. "Sebab kan ada swasta yang sosial oriented dan profit oriented, masa iya yang profit oriented juga dibantu," pungkasnya.
JAKARTA — Anggota Komisi X DPR bidang pendidikan, Raihan Iskandar mengatakan, harus ada peninjauan ulang di dalam postur anggaran Kementerian
BERITA TERKAIT
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama