DPR Anggap Pemda Tak Wajib Alokasikan BOSDA

DPR Anggap Pemda Tak Wajib Alokasikan BOSDA
DPR Anggap Pemda Tak Wajib Alokasikan BOSDA
JAKARTA--Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dinilai bukanlah suatu kewajiban pemerintah daerah. Meskipun BOSDA tersebut merupakan amanat konstitusi, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan 20 anggaran untuk pendidikan, namun kondisi kemampuan keuangan daerah yang tidak merata menjadi hambatan.

"Bukan kewajiban daerah untuk memberikan BOSDA. Sebab, hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat,"ungkap Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah ketika dihubungi lewat ponselnya, Minggu (2/10).

Alasannya, kemampuan  fiskal masing-masing daerah bervariasi, ada yang  rendah, ada yang tinggi. Menurutnya, pemda memiliki kewenangan untuk  tidak memberikan BOS. Namun, bisa diwujudkan atau dialokasikan untuk sektor lainnya. "Misalnya dana yang ada bisa digunakan untuk guru maupun pembangunan infrastruktur pendidikan.Yakni, sekolah , laboratorium dan perpustakaan," sebutnya.

Hetifah menyarankan, sebaiknya pemerintah pusat menambah alokasi BOS hingga  mampu mengcover biaya operasional sekolah 100 persen. Sekarang ini, dana BOS yang disalurkan oleh pemerintah pusat baru dapat mengcover  60 persen untuk SD dan 70 persen untuk SMP.

JAKARTA--Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dinilai bukanlah suatu kewajiban pemerintah daerah. Meskipun BOSDA tersebut merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News