Bupati Simalungun Dituding Tilep Insentif Guru

Bupati Simalungun Dituding Tilep Insentif Guru
Bupati Simalungun Dituding Tilep Insentif Guru
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan korupsi dana insentif bagi guru non-PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Hampir seratus pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Berantas Korupsi (ABK), menggelar aksi di KPK, Rabu (5/10), guna mendesak KPK menyeret Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon.

 

Koordinator Aksi ABK, Dani S, menyatakan bahwa dana insentif bagi guru non-PNS di Simalungun yang ditilep jumlahnya mencapai Rp 1,27 miliar. "Dana insentif yang seharusnya untuk guru, ternyata dialihkan untuk pembelian mobil anggota DPRD Simalungun," kata Dani saat berorasi di depan KPK.

Akibatnya, kata Dani, ratusan guru di Simalungun tidak menerima honor dari bulan Juli hingga Desember 2010. Menurutnya, pengalihan dana itu bisa terjadi karena adanya kongkalikong antara JR Saragih dengan Binton Tindaon.

"Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk menangkap kedua orang ini. Jika KPK tak berani tegas dan melakukan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, berarti KPK banci. Kalau sudah jadi banci, lebih baik bubarkan saja KPK," lanjut Dani.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan korupsi dana insentif bagi guru non-PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News