Posisi Wakil Menkes Menuai Kritikan

Ali Gufron Belum Menduduki Eselon IA

Posisi Wakil Menkes Menuai Kritikan
Posisi Wakil Menkes Menuai Kritikan
JAKARTA - Di detik-detik akhir reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II, Presiden SBY membetuk pos baru. Yaitu pos wakil menteri kesehatan yang bakal diisi oleh Ali Gufron, Dekan Fakultas Kesehatan UGM. Kebijakan ini dinilai praktisi kesehatan sebagai langkah yang kurang tepat, dan kurang efektif menyelesaikan persoalan kesehatan di Indonesia.

Diantara kritik terhadap kebijakan Presiden SBY ini dilontarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PABDI). Ketua Bidang Advokasi PB PABDI Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH menjelaskan, posisi wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) sejatinya bukan pos baru di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Sebelumnya sudah pernah SBY menunjuk Fahmi Idris sebagai wakil Menkes. Tapi tidak kunjung dilantik karena terkendala golongan kepangkatan," tutur dosen Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI) itu. Ari menuturkan, sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Perpres Nomor 47 Tahun 2009, dinyatakan jika wakil menteri berasal dari pejabat karier yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A. 

Sebagai dekan, Ali Gufron disebut belum menduduk jabatan struktural eselon 1A. Di tingkat kampus negeri, jabatan rektor baru setara dengan posisi jabatan struktural eselon 1A.

JAKARTA - Di detik-detik akhir reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II, Presiden SBY membetuk pos baru. Yaitu pos wakil menteri kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News