Asosiasi Kabupaten Minta Pilkada Didanai APBN
Kamis, 27 Oktober 2011 – 16:31 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan pemilukada yang sering kali bertele-tele dianggap tidak efektif dan membebani keuangan daerah. Karenanya, perlu formulasi dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), agar pelaksanaannya bisa efisien dan pendanaannya tidak dibebankan ke daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor, dalam dialog publik bertema "Menyongsong Lahirnya UU Pemilukada" yang diselenggarakan Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (27/10). Menurut Isran, terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang diiringi perubahan tentang mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan di DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat, telah membuat perubahan yang dinamis.
Terlebih lagi, pasangan calon kepala daerah juga dimungkinkan tidak diusung oleh partai politik tetapi melalui jalur perseorangan (independen). Imbasnya, kata Isran, muncul lebih banyak pasangan calon yang berdampak pada pembengkakan anggaran untuk menggelar Pemilukada.
Karenanya Isran mengusulkan agar Pemilukada tidak lagi didanai dengan APBD. "Penyelenggaraa Pemilukada seyogyanya tidak membebani Pemda. Karena Pemilukada sudah masuk rezim Pemilu, maka angaran Pemilukada harus tegas berasal dari APBN," ujar Isran.
JAKARTA - Pelaksanaan pemilukada yang sering kali bertele-tele dianggap tidak efektif dan membebani keuangan daerah. Karenanya, perlu formulasi dalam
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- Pakar Apresiasi Keputusan Golkar Jadikan Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng
- Siap Maju Pilbub Mubar, Fajar Hasan Mendaftar ke PDIP
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK