Tuntut Gaji Tetap, Dosen IKIP Ancam Mogok

Tuntut Gaji Tetap, Dosen IKIP Ancam Mogok
Tuntut Gaji Tetap, Dosen IKIP Ancam Mogok
MATARAM - Para dosen yang tergabung dalam Forum Komunikasi Dosen Tetap Yayasan (FKDTY) Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Mataram bakal mogok mengajar. Itu akan dilakukan jika gaji tetap sebagai dosen tetap yayasan (DTY) tidak dibayarkan per 1 November besok. Aksi mogok yang dilakukan tanggal 2 November lusa untuk menuntut kesejahteraan yang dirasakan masih jauh dari harapan.

Ketua FKDTY, L Pujo Basuki mengatakan bahwa tuntutan DTY IKIP Mataram memiliki dasar yang kuat. Di antaranya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2009 tentang Dosen, PP RI Nomor 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, PP Nomor 40/2004 dan PP 84/2010 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di IKIP Mataram.

"Statuta IKIP Mataram Tahun 2009-2013, dan Renstra IKIP Mataram tentang kesejahteraan dosen tetap yayasan dalam soal gaji tetap yayasan diatur. Kita tentu menuntut apa yang dijanjikan pihak yayasan," katanya.

Dikatakan, selama ini DTY IKIP Mataram belum mendapatkan gaji tetap. Yang mereka terima selama ini hanyalah honor dari mengajar. Dimana, setiap satu sistem kredit semester (SKS) tiap dosen mendapatkan honor Rp 50 ribu. Kalau hanya mendapat empat SKS dalam sebulan tentu hanya menerima Rp 200 ribu. Jumlah yang sangat kecil untuk seorang dosen. "Mereka semua (DTY, Red) yang jumlahnya 183 orang hanya dapat honor saja, tapi gaji tetap tidak ada. Kami meminta gaji pokok setara dengan PNS segolongan tentunya," ucapnya.

MATARAM - Para dosen yang tergabung dalam Forum Komunikasi Dosen Tetap Yayasan (FKDTY) Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Mataram bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News