Tolak Kasasi Jaksa, MA Vonis Bebas Bupati Jember
Senin, 31 Oktober 2011 – 13:12 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), mengeluarkan vonis bebas untuk Bupati Jember, Jawa Timur, Muhammad Zainal Abidin Djalal dalam kasus dugaan korupsi mesin daur ulang Aspal. Menurut MA, Jaksa dinilai tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN Surabaya bukan merupakan putusan bebas murni, Majelis MA menilai Majelis Hakim PN Surabaya telah tepat dan benar mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta yang dipaparkan dalam dakwaan jaksa.
Putusan itu dikeluarkan oleh Majelis Hakim Agung, yang diketuai oleh Hakim Agung, Djoko Sarwoko, dan beranggotakan Sophian Martabaya dan M Askin pada 16 September 2011. "Tidak menerima kasasi Jaksa," kata, Djoko dalam putusan yang dilansir situs resmi MA, Senin (31/10).
Baca Juga:
Vonis tersebut, dikeluarkan setelah Majelis menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa. Majelis menilai alasan kasasi jaksa tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah menerapkan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), mengeluarkan vonis bebas untuk Bupati Jember, Jawa Timur, Muhammad Zainal Abidin Djalal dalam kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa